SUHRIMAN
Dosen Pancasila pada ITBA Al Gazali Barru/Guru Ahli Madya UPTD SDN 44 BARRU
Abstrak
Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober bukan sekadar momentum seremonial untuk mengenang perjalanan sejarah bangsa. Peringatan tersebut semestinya menjadi ruang refleksi untuk melihat kembali posisi Pancasila dalam kehidupan nyata masyarakat, penyelenggaraan negara, pendidikan, demokrasi, dan kebijakan publik. Secara konstitusional, Pancasila memiliki kedudukan fundamental sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum negara. Namun, kedudukan normatif tersebut menghadirkan pertanyaan penting: sejauh mana nilai-nilai Pancasila benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan dan perilaku penyelenggara negara? Artikel ini merupakan refleksi ilmiah-populer yang membahas Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, sekaligus mengkritisi kecenderungan menjadikan Pancasila sebatas simbol, slogan, dan materi hafalan. Pancasila akan memiliki makna substantif apabila nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial hadir dalam keputusan publik dan kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kesaktian Pancasila pada masa kini tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan Pancasila bertahan dalam sejarah, tetapi juga sebagai kemampuan bangsa Indonesia menghidupkan nilai-nilainya di tengah perubahan zaman dan dinamika kekuasaan.
Kata kunci: Pancasila, Hari Kesaktian Pancasila, pendidikan kebangsaan, kebijakan publik, nilai Pancasila, kehidupan berbangsa.
Pendahuluan : Ketika Kita Bertanya Kembali tentang Pancasila
Setiap tanggal 1 Oktober bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Upacara dilaksanakan. Bendera dikibarkan. Teks Pancasila dibacakan. Garuda Pancasila terpampang di ruang-ruang sekolah dan kantor pemerintahan.
Tetapi, di tengah berbagai ritual tersebut, ada sebuah pertanyaan yang mungkin terasa sederhana, tetapi sesungguhnya sangat mendasar:
Pancasila, masihkah menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara?
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mempertanyakan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Secara konstitusional, kedudukan Pancasila sangat fundamental. Nilai-nilai Pancasila termuat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dalam sistem hukum nasional Pancasila ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan bahwa setiap materi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [MKRI], 2018).
Karena itu, persoalan kita bukan lagi:
"Apakah Pancasila masih menjadi dasar negara?"
Jawabannya jelas.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah:
«"Apakah nilai-nilai Pancasila masih benar-benar hidup dalam kebijakan, perilaku kekuasaan, pendidikan, hukum, pelayanan publik, dan kehidupan masyarakat?"»
Di sinilah refleksi Hari Kesaktian Pancasila menjadi penting.
Pancasila Bukan Sekadar Lima Sila
Pancasila sering kali diperkenalkan kepada peserta didik sebagai lima sila yang harus dihafalkan.
Padahal, Pancasila jauh lebih besar daripada sekadar lima kalimat.
Pancasila adalah pandangan hidup, dasar negara, ideologi nasional, dan sumber nilai yang memberikan arah bagi kehidupan bersama.
Sila pertama mengajarkan pentingnya Ketuhanan dan kehidupan yang bermoral.
Sila kedua menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia.
Sila ketiga mengajarkan pentingnya persatuan di tengah keberagaman.
Sila keempat memberikan arah tentang demokrasi, permusyawaratan, dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.
Sila kelima berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, Pancasila seharusnya tidak berhenti di ruang kelas.
Ia harus masuk ke ruang rapat.
Ia harus masuk ke ruang sidang.
Ia harus masuk ke ruang pelayanan publik.
Ia harus masuk ke dalam perencanaan pembangunan.
Dan yang paling penting, ia harus masuk ke dalam nurani orang-orang yang memegang amanah kekuasaan.
Ketika Pancasila Berhadapan dengan Kekuasaan
Pancasila sebenarnya tidak terlalu sulit untuk diucapkan.
Yang sulit adalah mengamalkannya ketika berhadapan dengan kepentingan.
Seorang pejabat dapat berbicara tentang keadilan sosial.
Seorang pemimpin dapat berbicara tentang kepentingan rakyat.
Sebuah lembaga dapat memasang lambang Garuda Pancasila di ruang rapat.
Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah:
Bagaimana keputusan itu dibuat?
Siapa yang memperoleh manfaat?
Siapa yang mungkin terdampak?
Apakah masyarakat didengar?
Apakah kelompok yang lemah memperoleh perlindungan?
Apakah keputusan tersebut memperkuat persatuan dan keadilan?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini penting karena Pancasila seharusnya bukan hanya menjadi bahasa politik, tetapi menjadi etika kekuasaan.
Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara berarti sistem hukum nasional harus berlandaskan Pancasila. Kajian dalam Jurnal Konstitusi juga menempatkan Pancasila sebagai sumber nilai bagi berbagai bidang kehidupan kenegaraan, termasuk hukum, politik, ekonomi, dan kehidupan sosial. (Bo’a, 2018).
Dengan demikian, kebijakan publik idealnya tidak hanya diuji dari aspek legalitas, tetapi juga dari nilai yang hendak diwujudkannya.
Apakah Pancasila Hanya Penghias Dinding?
Pertanyaan ini mungkin terdengar keras.
Tetapi justru pertanyaan yang keras terkadang diperlukan agar kita tidak terjebak dalam kenyamanan simbolik.
Kita dapat melihat Garuda Pancasila hampir di setiap kantor pemerintahan.
Kita dapat menemukan teks Pancasila di ruang kelas.
Kita dapat mendengar Pancasila dibacakan dalam berbagai upacara.
Namun, kehadiran simbol belum tentu menunjukkan kehadiran nilai.
Garuda Pancasila di dinding tidak otomatis berarti keadilan telah hadir di dalam lembaga tersebut.
Tulisan "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" di ruang kantor tidak otomatis berarti setiap kebijakan telah dirasakan adil oleh masyarakat.
Hafal lima sila juga tidak otomatis berarti seseorang telah mengamalkan Pancasila.
Inilah yang harus kita bedakan:
Pancasila sebagai simbol dan Pancasila sebagai nilai hidup.
Pancasila sebagai simbol dapat kita lihat.
Pancasila sebagai nilai harus dapat kita rasakan.
Masyarakat merasakan Pancasila ketika memperoleh pelayanan yang manusiawi.
Masyarakat merasakan Pancasila ketika hukum memberikan perlindungan.
Masyarakat merasakan Pancasila ketika pendidikan dapat diakses secara adil.
Masyarakat merasakan Pancasila ketika perbedaan tidak menjadi alasan untuk saling merendahkan.
Dan masyarakat merasakan Pancasila ketika pembangunan memberikan manfaat yang adil.
Kebijakan Publik: Di Mana Pancasila Diuji?
Pancasila paling nyata diuji bukan ketika seseorang berdiri di podium dan membacakan teks Pancasila.
Pancasila diuji ketika seorang pemegang kekuasaan harus mengambil keputusan.
Di situlah nilai bertemu dengan kepentingan.
Di situlah idealisme bertemu dengan realitas.
Di situlah prinsip bertemu dengan pilihan.
Sebuah kebijakan dapat direfleksikan melalui lima pertanyaan sederhana:
Pertama, Ketuhanan:
Apakah kebijakan tersebut menghormati nilai moral dan kebebasan beragama?
Kedua, Kemanusiaan:
Apakah kebijakan tersebut menghormati martabat manusia dan melindungi kelompok yang rentan?
Ketiga, Persatuan:
Apakah kebijakan tersebut memperkuat persatuan atau justru memperbesar perpecahan?
Keempat, Kerakyatan:
Apakah masyarakat memperoleh ruang untuk didengar dan berpartisipasi?
Kelima, Keadilan Sosial:
Apakah manfaat kebijakan dapat dirasakan secara adil?
Kelima pertanyaan tersebut dapat menjadi semacam "uji Pancasila" secara etis terhadap kebijakan publik.
Bukan untuk menggantikan pengujian hukum, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan tidak kehilangan orientasi nilai.
Pancasila dan Pendidikan: Jangan Hanya Mengajarkan Hafalan
Sebagai pendidik, kita mempunyai tanggung jawab besar.
Selama ini pendidikan Pancasila sering kali identik dengan hafalan.
Siswa ditanya:
"Berapa jumlah sila Pancasila?"
"Siapa yang merumuskan Pancasila?"
"Apa bunyi sila ketiga?"
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memang penting.
Tetapi pendidikan Pancasila tidak boleh berhenti sampai di sana.
Anak perlu diajak bertanya:
Apa arti keadilan di kelas?
Bagaimana cara menghargai teman yang berbeda agama?
Mengapa kita harus bermusyawarah?
Bagaimana menyelesaikan konflik dengan cara yang beradab?
Mengapa kita harus peduli kepada teman yang kesulitan?
Di sinilah pendidikan Pancasila berubah dari teaching about Pancasila menjadi living Pancasila.
Pancasila harus dialami, bukan hanya dihafalkan.
Ketika siswa bermusyawarah menentukan ketua kelas, ia sedang belajar sila keempat.
Ketika siswa membantu temannya yang kesulitan, ia sedang belajar sila kedua.
Ketika siswa bekerja sama membersihkan lingkungan sekolah, ia sedang menghidupkan sila ketiga.
Ketika pembagian tugas dilakukan secara adil, ia sedang belajar sila kelima.
Dengan cara demikian, Pancasila menjadi pengalaman hidup.
Tantangan Pancasila di Era Digital
Kesaktian Pancasila pada abad ke-21 menghadapi bentuk tantangan yang berbeda.
Masyarakat hidup dalam ruang digital yang sangat cepat.
Informasi bergerak dalam hitungan detik.
Opini dapat menyebar tanpa batas.
Perbedaan pendapat dapat berubah menjadi konflik.
Media sosial dapat menjadi sarana pendidikan dan persatuan, tetapi juga dapat digunakan untuk menyebarkan kebencian, disinformasi, dan prasangka.
Karena itu, pengamalan Pancasila di era digital juga membutuhkan etika digital.
Sila kedua mengajarkan agar manusia tidak direndahkan.
Sila ketiga mengingatkan agar perbedaan tidak menghancurkan persatuan.
Sila keempat mengajarkan pentingnya dialog dan pertimbangan yang bijaksana.
Sila kelima mengingatkan bahwa ruang digital juga perlu digunakan secara bertanggung jawab dan tidak menjadi sarana memperlebar ketidakadilan.
Dengan demikian, Pancasila harus mampu menjawab perubahan zaman.
Pancasila tidak boleh menjadi museum gagasan.
Ia harus menjadi kompas kehidupan.
Kesaktian Pancasila: Bertahan atau Dihidupkan?
Barangkali inilah pertanyaan paling penting pada Hari Kesaktian Pancasila.
Apakah Pancasila disebut sakti hanya karena mampu bertahan dalam perjalanan sejarah?
Ataukah kesaktiannya justru terletak pada kemampuan bangsa Indonesia untuk terus menghidupkan nilai-nilainya?
Jika Pancasila hanya dibacakan setiap tahun tetapi tidak menjadi dasar perilaku, maka kita harus melakukan refleksi.
Jika Pancasila hanya menjadi slogan tetapi tidak menjadi pertimbangan dalam kebijakan, kita perlu bertanya kembali.
Jika Pancasila hanya terpampang di dinding tetapi tidak terasa dalam pelayanan publik, maka kita perlu melakukan koreksi.
Sebab Pancasila bukan milik pemerintah saja.
Pancasila bukan milik sekolah.
Pancasila bukan milik partai politik.
Pancasila bukan hanya milik generasi 1945.
Pancasila adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
Dari Pancasila yang Diucapkan Menuju Pancasila yang Dikerjakan
Kita mungkin terlalu sering bertanya:
"Apakah kita masih Pancasilais?"
Barangkali pertanyaan tersebut perlu diubah menjadi:
«"Apa yang sudah kita kerjakan sehingga nilai Pancasila benar-benar dirasakan oleh orang lain?"»
Seorang guru menghidupkan Pancasila ketika mendidik dengan adil.
Seorang siswa menghidupkan Pancasila ketika menghormati temannya.
Seorang pegawai menghidupkan Pancasila ketika memberikan pelayanan dengan jujur.
Seorang pemimpin menghidupkan Pancasila ketika menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab.
Seorang warga menghidupkan Pancasila ketika menjaga persatuan meskipun berbeda pilihan.
Dengan demikian, Pancasila tidak lagi menjadi sesuatu yang jauh dan abstrak.
Ia menjadi tindakan sehari-hari.
Refleksi untuk Kita Semua
Hari Kesaktian Pancasila bukan hanya momentum untuk mengenang masa lalu.
Ia juga merupakan kesempatan untuk bertanya tentang masa depan.
Kita perlu bertanya kepada diri sendiri:
Apakah Pancasila masih hidup dalam keluarga kita?
Apakah Pancasila masih hidup di sekolah?
Apakah Pancasila masih hidup di birokrasi?
Apakah Pancasila masih hidup dalam demokrasi?
Apakah Pancasila masih hidup dalam kebijakan publik?
Dan yang paling penting:
«Apakah masyarakat masih dapat merasakan kehadiran Pancasila dalam kehidupan mereka?»
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak harus dijawab dengan pidato panjang.
Jawabannya harus tampak dalam tindakan.
Penutup: Jangan Biarkan Pancasila Hanya Tinggal di Dinding
Pada akhirnya, persoalan Pancasila bukan terletak pada apakah ia masih tertulis dalam dokumen negara.
Pancasila akan tetap ada.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah nilai Pancasila masih hidup dalam diri kita.
Pancasila tidak boleh hanya menjadi poster.
Tidak boleh hanya menjadi materi ujian.
Tidak boleh hanya menjadi teks upacara.
Tidak boleh hanya menjadi slogan politik.
Dan tidak boleh hanya menjadi penghias dinding.
Pancasila harus hadir dalam keputusan.
Pancasila harus hadir dalam kebijakan.
Pancasila harus hadir dalam pendidikan.
Pancasila harus hadir dalam pelayanan.
Pancasila harus hadir dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, pada Hari Kesaktian Pancasila ini, mungkin kita tidak perlu terlalu sibuk bertanya apakah Pancasila masih sakti.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
«"Apakah kita masih bersedia menghidupkan kesaktian Pancasila melalui tindakan nyata?"»
Sebab, Pancasila yang hanya terpampang di dinding adalah simbol.
Pancasila yang menjadi dasar kebijakan adalah prinsip.
Dan Pancasila yang hidup dalam perilaku manusia Indonesia adalah jati diri bangsa.
Selamat Hari Kesaktian Pancasila.
1 Oktober bukan sekadar hari untuk mengingat Pancasila, tetapi momentum untuk kembali menghidupkan Pancasila.
Daftar Pustaka
Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21–49. https://doi.org/10.31078/jk1512
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2018). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, August 31). Menyoal asal-usul Pancasila dalam UU P3. https://www.mkri.id/berita/menyoal-asal-usul-pancasila-dalam-uu-p3-25670
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kamis, 1 Oktober 2026
Posting Komentar untuk "REFLEKSI HARI KESAKTIAN PANCASILA 2026.Pancasila, Masihkah Menjadi Pedoman Hidup Berbangsa dan Bernegara?Antara Dasar Negara, Kebijakan Kekuasaan, dan Simbol di Dinding"