Rais Syuriyah Terpilih PCNU Barru Surati Ketua Umum PBNU, Minta SK Kepengurusan Ditinjau Kembali

BARRU —B88News.id- Rais Syuriyah terpilih hasil Konferensi Cabang (Konfercab) XIV Nahdlatul Ulama Kabupaten Barru Tahun 2026, H. Syamsul Bahri Amin, S.Ag., M.A., menyampaikan surat kepada Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait terbitnya SK PBNU Nomor: 953/PB.01/A.II.01.45/99/08/2026 tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Barru Masa Khidmat 2026–2031 tertanggal 17 Agustus 2026.

Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya telah secara resmi menyampaikan surat kepada Ketua Umum PBNU untuk meminta peninjauan kembali terhadap SK tersebut, khususnya terkait penetapan Dr. Irham Jalil, S.Ag., M.Ag. sebagai Rais Syuriyah PCNU Barru.

Menurut Syamsul Bahri, penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan hasil Konfercab NU Kabupaten Barru Tahun 2026. Ia juga mempertanyakan dasar administrasi dan rekomendasi yang menjadi landasan penetapan tersebut.

Kami selaku Rais Syuriyah terpilih telah resmi menyampaikan surat  kepada PBNU untuk dilakukan peninjauan kembali. Menurut kami, penunjukan Dr. Irham Jalil sebagai Rais Syuriyah tidak memiliki dasar administrasi yang sesuai dengan hasil Konfercab dan perlu dikaji kembali berdasarkan AD/ART NU,” ujar Syamsul Bahri

Dalam Rilis yang dikirim ke media, Ia menjelaskan, berdasarkan pemahamannya terhadap ART NU Pasal 52 ayat (3), pengesahan kepengurusan PCNU tingkat kabupaten oleh PBNU dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari Pengurus Wilayah NU.

Nama Irham Jalil, menurut kami, tidak ditetapkan dalam hasil Konfercab dan tidak pernah direkomendasikan secara tertulis oleh PWNU Sulawesi Selatan sebagai Rais Syuriyah,” katanya.

Syamsul Bahri kemudian memaparkan kronologi proses pemilihan Ahwa dan Rais Syuriyah dalam Konfercab XIV NU Kabupaten Barru.

Menurutnya, setelah dilakukan tabulasi calon anggota Ahwa oleh Ketua Pimpinan Sidang dari PWNU Sulawesi Selatan, Dr. Ahmad Husain, S.Ag., M.Ag., yang mendapat mandat dari PBNU, ditetapkan lima nama yang masuk dalam lima besar calon anggota Ahwa.

Kelima nama tersebut yakni Prof. Dr. H. Kamaruddin Hasan, S.Ag., M.Pd., H. Syamsul Bahri Amin, S.Ag., M.A., Sahabuddin Alfarid, H. Abdul Muin Latif, Lc., dan H. Ahmad Munir Razak, Lc., M.Hum. 

Dalam proses selanjutnya, dua calon anggota Ahwa yang masuk lima besar disebut tidak hadir di lokasi Konfercab. Atas kondisi tersebut, pimpinan sidang kemudian meminta panitia menghubungi keduanya.

Syamsul Bahri menjelaskan, berdasarkan keputusan forum, dua nama yang tidak hadir kemudian diganti dengan calon lainnya, yakni Drs. H. Tahir Ali, M.Si. dan Arkil Hafid, meski kedua nama tersebut tidak masuk dalam lima besar hasil tabulasi awal.

Saat proses pemilihan Rais Syuriyah berlangsung, lanjut Syamsul Bahri, salah satu anggota Ahwa, Sahabuddin Alfarid, menyatakan mengundurkan diri dengan alasan kondisi kesehatan dan hendak menjalankan agenda lain

.“Setelah itu, musyawarah untuk menentukan Rais Syuriyah dilakukan oleh empat anggota Ahwa yang tersisa. Hasilnya, H. Syamsul Bahri Amin disepakati dan ditetapkan sebagai Rais Syuriyah,” jelasnya.

Penetapan tersebut, kata dia, dituangkan dalam Keputusan Konferensi Cabang XIV Nahdlatul Ulama Kabupaten Barru Nomor: 9/KONFERCAB-XIV/VI/2026 yang ditandatangani pimpinan sidang Konfercab. 

Setelah saya ditetapkan sebagai Rais Syuriyah dalam forum Konfercab, tidak ada keberatan yang disampaikan saat itu,” ujarnya.

Syamsul Bahri menilai, dokumen dan keputusan Konfercab tersebut semestinya menjadi salah satu rujukan utama dalam proses pengesahan kepengurusan PCNU Barru.

Syamsul Bahri juga mempersoalkan Surat Pernyataan dan Keberatan Ahwa tertanggal 1 Juli 2026 serta surat pengantar keberatan kepada PBNU tertanggal 2 Juli 2026 yang disebut menjadi bagian dari konsideran SK PBNU.

Menurutnya, surat tersebut perlu ditinjau kembali dari aspek kewenangan dan kedudukan pihak-pihak yang menandatanganinya.Ia juga mempertanyakan keterlibatan Sahabuddin Alfarid dalam surat keberatan tersebut, karena yang bersangkutan, menurut Syamsul Bahri, telah mengundurkan diri sebagai anggota Ahwa dalam proses Konfercab.

“Karena itu, kami meminta PBNU melihat kembali seluruh dokumen dan kronologi Konfercab secara utuh agar persoalannya menjadi terang,” katanya.

Selain itu, Syamsul Bahri mempertanyakan adanya sejumlah nama yang menurutnya telah diusulkan oleh PWNU Sulawesi Selatan dan formatur, namun tidak tercantum dalam SK PBNU yang telah diterbitkan.

 Ia juga menyebut terdapat nama yang tercantum pada lebih dari satu posisi dalam jajaran Syuriyah. 

Syamsul Bahri berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara organisatoris dan proporsional sebelum pelaksanaan Muktamar NU. Menurutnya, PWNU Sulawesi Selatan memiliki posisi penting dalam proses Konfercab Barru karena pelaksanaan Konfercab dilakukan oleh PWNU Sulawesi Selatan berdasarkan mandat PBNU.

"Kalau memang ada persoalan, kami berharap penyelesaiannya dapat melalui PWNU Sulawesi Selatan. PWNU yang melaksanakan Konfercab di Barru berdasarkan mandat PBNU dan PWNU pula yang mengusulkan hasilnya kepada PBNU,” ujarnya.

Ia menegaskan, dirinya bersama Ketua Tanfidziyah terpilih selama ini memilih bersikap tenang dan melakukan cooling down setelah pelaksanaan Konfercab karena menganggap seluruh tahapan organisasi telah selesai.

“Yang ingin saya tegaskan, sebagai Rais Syuriyah yang diamanahkan, tugas saya adalah menjaga marwah NU dan cita-cita mulia para muassis NU. NU dibentuk oleh para pendiri untuk menjadi rahmat, bukan menjadi arena mempertontonkan konflik dan ngotot-ngototan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Tanfidziyah PCNU Barru terpilih, Dr. Muh. Rasda Rais, M.P., membenarkan telah terbit SK PBNU tentang pengesahan PCNU Barru masa khidmat 2026–2031.

Namun, ia menilai SK tersebut tetap perlu ditinjau kembali karena terdapat perbedaan antara susunan yang diusulkan oleh PWNU Sulawesi Selatan bersama formatur dengan susunan yang kemudian tercantum dalam SK PBNU.

Betul, memang sudah ada SK pengesahan yang terbit. Hanya SK tersebut perlu ditinjau kembali karena yang diusulkan oleh PWNU Sulawesi Selatan dan formatur berbeda dengan yang kemudian diterbitkan. Ini berarti ada masalah yang layak dipertanyakan kepada PBNU,” kata Rasda.

Rasda juga menyoroti Surat Pernyataan dan Keberatan Ahwa tertanggal 1 Juli 2026 yang tercantum dalam konsideran SK PBNU. Menurutnya, kedudukan surat tersebut perlu diperiksa kembali, terutama terkait status pihak yang menandatangani surat tersebut dalam proses Konfercab.

Kalau dianalisis, salah satu yang menjadi pertimbangan PBNU menunjuk Dr. Irham Jalil sebagai Rais Syuriyah adalah surat pernyataan dan keberatan Ahwa tersebut. Padahal, menurut kami, status dan kewenangan pihak yang menandatangani surat itu perlu dilihat kembali,” ujarnya. 

Saat ditanya mengenai keberangkatan PCNU Barru mengikuti Muktamar NU serta pilihan calon Ketua Umum PBNU, Rasda memilih tidak memberikan banyak komentar.

Nanti kita lihat dan menunggu proses. Kalau calon Ketua Umum PBNU, insyaallah kita pilih yang berpotensi menang,” katanya.

Sementara itu, pihak PCNU Barru tetap berharap persoalan internal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dengan mengedepankan tabayyun, musyawarah dan ketentuan AD/ART NU.

Bagi jajaran PCNU Barru terpilih, penyelesaian secara organisatoris dinilai penting agar konsolidasi NU di Kabupaten Barru dapat berjalan dengan baik dan seluruh energi organisasi kembali diarahkan untuk khidmat kepada umat dan masyarakat. (syam). 

Posting Komentar untuk "Rais Syuriyah Terpilih PCNU Barru Surati Ketua Umum PBNU, Minta SK Kepengurusan Ditinjau Kembali "