Saat Keadilan Menyentuh Korban: Kejari Barru Raih Penghargaan LPSK

Makassar-B88News.id— Upaya menghadirkan keadilan yang lebih berempati bagi korban kembali mendapat pengakuan. 
Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Erik Yudistira,SH. MH menerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kegiatan Pemberian Dana Bantuan Korban dan Sosialisasi Hak Atas Restitusi bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang digelar di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., Anggota Komisi XIII DPR RI Hj. Meity Rahmatia, S.Pd., S.E., M.M., Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Nirwana, serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan. 

Momentum ini bukan sekadar seremoni. Ia menjadi ruang pertemuan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan bahwa korban tidak boleh ditinggalkan setelah proses hukum berjalan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemberian restitusi melalui dana bantuan korban ini merupakan langkah awal yang penting, bahkan yang pertama di Sulawesi Selatan.

Apresiasi juga datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI yang menilai kolaborasi antara aparat penegak hukum dan LPSK, termasuk melalui inovasi Layanan Saksi Prima, sebagai bentuk kemajuan dalam sistem peradilan yang lebih berpihak pada korban.

Sementara itu, Ketua LPSK memaparkan capaian pelaksanaan restitusi yang terus berkembang di berbagai daerah.Di tengah rangkaian kegiatan tersebut, penghargaan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta dua Jaksa Penuntut Umum, Andi Muhammad Fatih, S.H. dan Muhaimin, S.H.

 Penghargaan ini lahir dari kerja senyap namun berdampak besar,  menelusuri aset pelaku (asset tracing) agar hak-hak korban benar-benar terpenuhi, bukan sekadar tertulis dalam putusan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara khusus mengapresiasi langkah progresif Kejari Barru. Dalam praktiknya, para jaksa tidak berhenti pada vonis, tetapi terus bergerak memastikan korban memperoleh haknya. 

Bahkan katanya ketika aset pelaku tidak ditemukan, jalan keluar tetap diupayakan melalui fasilitasi kompensasi dari dana bantuan korban LPSK.

Pada kesempatan yang sama, bantuan langsung juga diserahkan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak. Penyerahan ini menjadi simbol bahwa negara hadir tidak hanya melalui hukum, tetapi juga melalui kepedulian nyata yang menyentuh kehidupan korban.
Penghargaan ini menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Negeri Barru terus mendorong penegakan hukum yang tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan. Bahwa keadilan sejati bukan hanya tentang pelaku yang dihukum, melainkan juga tentang korban yang dipulihkan martabat dan haknya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama untuk membangun sistem peradilan yang lebih manusiawi, kolaboratif, dan berpihak pada korban.(SM) 

Posting Komentar untuk "Saat Keadilan Menyentuh Korban: Kejari Barru Raih Penghargaan LPSK "