Disdikbud Barru Tegaskan Komitmen Pemda, Insentif Guru PAUD Tetap Diperjuangkan Sesuai Regulasi Nasional

Barru –B88News.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru tetap berkomitmen memperjuangkan pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD. 

Belum terealisasinya insentif tersebut bukan disebabkan oleh lemahnya komitmen pemerintah daerah, melainkan karena adanya regulasi nasional yang harus dipatuhi sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut tidak adanya kepastian pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD di Kabupaten Barru.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdibud) Barru, Milawaty, S.Sos., M.M., dalam klarifikasinya menjelaskan bahwa sejak awal Pemerintah Kabupaten Barru telah menunjukkan keberpihakan kepada guru PAUD dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026. 

Namun katanya, anggaran tersebut belum dapat direalisasikan karena pemerintah daerah saat itu belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif guru PAUD.

"Kendala yang dihadapi bukan karena tidak adanya komitmen pemerintah daerah, tetapi karena pemerintah wajib mematuhi kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak ingin kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegas Milawaty.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Penataan Status Kepegawaian Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang menjadi dasar nasional dalam penataan tenaga Non-ASN.

Sebagai bentuk keseriusan mencari solusi, pada Februari 2026 Bupati Barru menugaskan Disdikbud untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasil koordinasi tersebut kembali menegaskan bahwa kebijakan pemberian insentif kepada guru Non-ASN harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian PANRB.

Perkembangan positif kemudian hadir setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. 

Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi guru Non-ASN untuk tetap bertugas di sekolah negeri sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses pembayaran penghasilan dan insentif hingga 31 Desember 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Milawaty mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya di ruang digital. Menurutnya, informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan menggiring opini yang tidak sesuai dengan fakta.

Dalam pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja, Milawaty juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru TK/PAUD atas dedikasi mereka dalam memberikan layanan pendidikan anak usia dini serta mendukung suksesnya program wajib belajar 13 tahun.

Ia menegaskan, penyampaian klarifikasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada para guru sekaligus penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru tetap konsisten memperjuangkan kesejahteraan guru PAUD dengan tetap berpedoman pada koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

"Mari bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun pendidikan yang lebih baik," pungkasnya. (syam) 

Posting Komentar untuk "Disdikbud Barru Tegaskan Komitmen Pemda, Insentif Guru PAUD Tetap Diperjuangkan Sesuai Regulasi Nasional"