Dihadapan Sekda Barru, 225 PPPK Tandatangani Perjanjian Kerja
Barru- b88news.id — Pemerintah Kabupaten Barru resmi melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Barru di Baruga Pettu Ada Lantai VI menara MPP Kantor Bupati Barru, Selasa 10/6/2025.
Acara ini menandai babak baru bagi 225 orang terdiri tenaga guru 100 orang, tenaga kesehatan 68 orang dan tenaga tehnis 57 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi dan resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pj. Sekda Barru Abubakar, S. Sos. M. Si mengatakan, penandatanganan ini merupakan puncak dari proses panjang yang telah dilalui para peserta sejak tahapan pendaftaran pada bulan September 2024 hingga pengisian Daftar Riwayat Hidup pada Januari 2025.
“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja bagi 225 PPPK yang telah resmi memperoleh Nomor Induk PPPK. Kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu semua,” ujar Sekda.
Abubakar menegaskan bahwa status PPPK merupakan bagian dari ASN dan secara otomatis tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Ia juga mengingatkan beberapa poin penting bagi PPPK yang baru diangkat.
“Kami berharap saudara-saudari sekalian dapat bersinergi dalam menciptakan ASN yang andal dan profesional, serta mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” tutup Abubakar.
Pemerintah Kabupaten Barru menyambut para PPPK baru dengan penuh harapan agar dapat segera aktif bekerja sesuai jabatan dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah melalui kompetensi yang dimiliki.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, setelah instansi menerima penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), maka dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja dan penerbitan SK pengangkatan.
Hingga pekan ini, seluruh usulan telah diproses dan ditetapkan oleh Kantor Regional IV BKN Makassar. Masa perjanjian kerja ditetapkan maksimal lima tahun, terhitung mulai 1 Juni 2025 sampai 31 Mei 2030.
Namun, bagi PPPK yang mendekati batas usia maksimal jabatan, masa kerja disesuaikan dengan usia masing-masing. Perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.(smar)
Posting Komentar untuk "Dihadapan Sekda Barru, 225 PPPK Tandatangani Perjanjian Kerja"