Bapas Kelas I Makassar dan Kelurahan Sumpang Binangae Perkuat Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Alternatif bagi Anak

Barru —B88News.id- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar bersama Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, secara resmi menjalin kerja sama melalui Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak, 

Nota kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung penerapan sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Surianto, selaku Pihak Kesatu, dan Badaruddin, Lurah Sumpang Binangae, selaku Pihak Kedua usai Setijab Kepala Rutan Barru di Barru, Kamis 15/1/2026.

Dalam nota kesepakatan itu, ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan layanan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, penyiapan lokasi atau tempat pelaksanaan kegiatan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung guna menunjang pelaksanaan pidana alternatif tersebut.

Selain itu, diatur pula pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Bapas Kelas I Makassar bertanggung jawab melakukan asesmen terhadap klien pemasyarakatan anak sebelum penempatan kegiatan, menetapkan rekomendasi jenis kegiatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anak, serta melaksanakan pendampingan, pembimbingan, pengawasan, pencatatan, dokumentasi, dan pelaporan selama pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.

Bapas juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengaturan jadwal, disiplin kehadiran, serta penanganan kendala pelaksanaan kegiatan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sementara itu, Kelurahan Sumpang Binangae berperan menyediakan lokasi pelaksanaan kegiatan, memfasilitasi sarana pendukung, serta membantu pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di wilayah kelurahan.

Kedua belah pihak sepakat untuk secara bersama-sama menyusun rencana kegiatan dan melaksanakan program kerja sama, serta memastikan seluruh pelaksanaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana bagi anak dapat memberikan manfaat sosial, membangun tanggung jawab, serta mendorong proses pembinaan yang berkelanjutan, sehingga anak dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.(SM) 

Posting Komentar untuk "Bapas Kelas I Makassar dan Kelurahan Sumpang Binangae Perkuat Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Alternatif bagi Anak"