BARRU – B88News.id -Gerak cepat Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Barru membuahkan hasil. Kurang dari 12 jam setelah peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BD (69), yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap AS (52) di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.
Terduga pelaku diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaannya.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Dusun Passengereng, Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Pujananting. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri dengan ukuran sekitar 7 sentimeter dan lebar 5 sentimeter.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tersebut diduga dipicu perselisihan mengenai tanah warisan yang diklaim oleh kedua belah pihak. Ironisnya, korban dan terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/6/X/2026/SPKT/Polsek Pujananting/Polres Barru/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 30 Oktober 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Barru langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan keterangan korban dan sejumlah saksi, mendalami petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri keberadaan terduga pelaku yang telah meninggalkan lokasi kejadian.
Hasilnya, keberadaan BD berhasil teridentifikasi di wilayah Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone. Tim Resmob kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam interogasi awal, BD mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, peristiwa bermula saat dirinya dan korban terlibat pembicaraan mengenai persoalan tanah warisan.
Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan dan berujung tindakan kekerasan. Terduga pelaku mengaku mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggangnya, kemudian menusuk korban satu kali hingga mengenai bagian perut sebelah kiri.
Usai melakukan aksinya, terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada tidak jauh dari TKP, sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi di Kabupaten Bone.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:1. Satu bilah badik dengan panjang sekitar 20 sentimeter beserta sarung berwarna kuning kecokelatan keemasan.2. Satu bilah parang dengan panjang sekitar 40 sentimeter beserta sarung berwarna putih.3. Satu batang kayu.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Barru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polres Barru mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan.
Perselisihan keluarga, termasuk sengketa tanah warisan, harus diselesaikan melalui musyawarah maupun jalur hukum yang berlaku.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus bertindak cepat dalam merespons laporan masyarakat, mengungkap tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Barru.(syam)
Posting Komentar untuk "Kurang dari 12 Jam, Resmob Polres Barru Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Di Bone "