PNS yang Terbelenggu: Saatnya Lepaskan Pemikir Bangsa untuk Selamatkan Indonesia!


     Oleh: Sudarto (Dosen PGSD FIP                    Universitas Negeri Makassar)

Bayangkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berprestasi, dengan gelar doktor dan pengalaman puluhan tahun melayani rakyat. Ia tahu betul denyut nadi birokrasi, paham persoalan rakyat dari desa hingga kota besar. Namun, saat ingin maju ke panggung politik untuk memperbaiki sistem, ia terbentur tembok undang-undang yang melarangnya bergabung partai politik atau mencalonkan diri. Ironis, bukan? PNS, yang seharusnya tulang punggung pemerintahan, justru dibelenggu, sementara politisi amatir dari kalangan swasta bebas meramaikan kursi eksekutif dan legislatif. Inikah wajah keadilan di negeri Pancasila? Saatnya reformasi! Undang-undang yang tidak adil  ini segera diakhiri—beri hak politik penuh bagi PNS, sama seperti warga negara lainnya!

Ketidakadilan yang Telah Berlangsung Terlalu Lama

Undang-undang yang melarang PNS terjun ke politik praktis, seperti Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), telah menciptakan diskriminasi nyata. PNS dilarang aktif di partai politik, dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPR/DPRD, atau bahkan menjadi kepala daerah. Alasannya? Menjaga netralitas birokrasi! Tapi, lihat realitanya: netralitas itu sering hanyalah ilusi. Banyak PNS yang diam-diam jadi "jembatan" bagi kepentingan politik atasan mereka, atau malah dipaksa kampanye saat pemilu. Yang netral justru yang ingin mandiri berpolitik!

Ketidakadilan ini paling mencolok saat dibandingkan hak warga negara biasa. UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan hak warga negara. Mengapa PNS, sebagai pegawai negara yang paling paham roda pemerintahan, justru dikecualikan? Mereka yang setiap hari mengurus administrasi, anggaran, dan pelayanan publik, seharusnya paling berhak menduduki jabatan politik di negeri ini. Bayangkan jika hakim dilarang jadi pengacara, atau dokter dilarang buka klinik— absurd! PNS adalah "pegawai pemerintahan", bukan budak abadi birokrasi. Hingga kini, batas tertinggi karir mereka hanyalah jadi menteri atau pembantu presiden, itupun dengan izin khusus. Ini bukan netralitas, tapi penjara emas yang menyilaukan mata dan mengungkung rasa.

PNS: Aset Terbesar yang Bisa Selamatkan Bangsa

Pikirkan para profesor dan doktor di balik meja kampus atau kantor birokrasi : mereka punya pengetahuan mendalam tentang ekonomi, hukum, pendidikan, hingga kesehatan. Namun, undang-undang ini "mengurung" mereka di zona aman, jauh dari pengambilan keputusan nasional. Indonesia rugi besar! Saat negara kita masih bergulat dengan korupsi, kemiskinan, dan ketertinggalan teknologi, generasi pemikir ini terpenjara tanpa kontribusi maksimal. Mereka bisa jadi pemimpin visioner, tapi terpaksa jadi pelaksana order politik pinggiran.

Contoh nyata? Lihat negara-negara maju. Di Amerika Serikat, banyak pejabat federal seperti dari FBI atau departemen keuangan maju ke Kongres tanpa hambatan. Di Singapura, birokrat berprestasi seperti Lee Hsien Loong naik jadi perdana menteri. Hasilnya? Efisiensi pemerintahan melonjak. Di Indonesia, sebaliknya. Pemilu sering dimenangkan oleh selebriti atau pengusaha muda tanpa pengalaman birokrasi, yang kesulitan mengelola negara. PNS yang sudah teruji justru disingkirkan. Ini resep ampuh untuk keterbelakangan!

Data pendukungnya mencengangkan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, Indonesia masih tertinggal jauh dari negara ASEAN tetangga dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Transparency International—peringkat 110 dunia. Mengapa? Karena pengambil keputusan sering asing dengan birokrasi. Jika PNS boleh berpolitik, mereka bisa bawa integritas dan kompetensi ke parlemen.

Indonesia kaya akan Doktor dan Profesor hanya saja potensi mereka tidak tersalurkan dalam membangun Indonesia secara maksimal. Mereka terbelenggu oleh aturan yang membuat mereka terkapar dalam sangkar emas dan tidak bisa terbang kemana-mana dalam menanungi dan memperkencang roda kemajuan Indonesia.

Dampak Buruk: Indonesia Terus Tertinggal

Reformasi ini bukan sekadar hak, tapi kebutuhan darurat bangsa. Selama PNS dibelenggu, berarti para inovator terhambat. Profesor di kampus hanya mengajar teori, tak boleh "memikirkan negara" secara praktis. Doktor di kementerian sibuk laporan, bukan merancang kebijakan nasional. Akibatnya, kita impor pemimpin dari luar: pengusaha yang paham bisnis tapi buta birokrasi, atau politisi karismatik tanpa data. Indonesia jadi "pasien kronis" ketertinggalan—PDB per kapita masih di bawah Malaysia, pengangguran terdidik tergolong  tinggi, korupsi pun masih merajalela.

Lihat pemilu 2024: Banyak kandidat kepala daerah dari kalangan non-PNS, tapi setelah menang, mereka kewalahan atur anggaran daerah. PNS lokal yang tahu medan, justru tak boleh maju. Ini absurd! Negara maju seperti Jerman izinkan pegawai negeri jadi anggota Bundestag, asal transparan. Hasilnya, kebijakan presisi, korupsi minim. Indonesia bisa tiru model itu: beri hak politik PNS dengan syarat cuti pada jabatan lama saat menjabat jabatan baru.

Tanpa reformasi, generasi pemikir tetap "terpenjara". Kampus hanya jadi pabrik gelar, bukan inkubator pemimpin dan agen perubahan. Indonesia akan terus impor ide dari luar, sementara aset internal menganggur. Saat China dan India lepas ilmuwan mereka ke politik—lihat Xi Jinping atau Modi—kita malah kunci dan gembok pintu itu!

Solusi Reformasi: Langkah Konkret Menuju Keadilan

Reformasi tak sulit. Mulai dengan amandemen UU ASN: hapus larangan bergabung partai dan mencalonkan diri pada level eksekuitif dan legislatif, ganti dengan yang lebih bijak saat PNS maju politik saat kampanye: bisa cuti sementara atau ijin sementara tanpa tekanan tanpa hukuman tanpa sanksi apapun. Beri hak sama seperti warga biasa—sesuai UUD 1945. Buat mekanisme rotasi: PNS politik boleh kembali ke jabatan semula jika kalah,  Boleh kembali ke jabatan PNS semula setelah masa jabatan habis di kancah perpolitikan, misal habis masa jabatan sebagai Gubernur, kembali jadi guru (jika jabatan sebelumnya guru).

Manfaatnya luar biasa. Pemerintahan akan dipenuhi ahli (pakar), bukan oportunis. Profesor bisa jadi gubernur, Doktor jadi bupati—bawa data-driven policy. Korupsi turun karena pengawas internal naik pangkat. Ekonomi maju karena birokrat paham jadi pemimpin. Dan yang terpenting, keadilan terwujud: PNS tak lagi warga kelas dua. “Kezaliman” pun terhapus.

Pemerintah bisa contek Prancis atau Inggris, di mana civil servant boleh berpolitik dengan regulasi yang sangat bijak. Di Indonesia, DPR dan presiden harus gerak cepat. Rakyat sudah muak lihat pemimpin ala kadarnya!

Saatnya Lepaskan Belenggu—Indonesia Bangkit!

Indonesia tak boleh lagi biarkan PNS terbelenggu. Mereka pegawai negara dan aset besar negara, hak politiknya harus setara warga lain. Tak ada pengecualian lagi! Reformasi UU ini kunci selamatkan bangsa dari keterbelakangan. Generasi pemikir harus bebas berkontribusi—bukan dikurung di kampus atau  di kantor. Saatnya bangun negeri dengan tangan ahlinya sendiri.

DPR, presiden, dan kita semua: dukung reformasi sekarang! Indonesia maju bukan mimpi, tapi kenyataan jika PNS dilepas dan “dimerdekakan” untuk berpolitik praktis. Jangan biarkan ketidakadilan ini berlanjut—waktunya aksi! Majukan bangsa penuh prestasi! PNS solusi.

Waktunya Indonesia maju dengan tangan-tangan para Doktor dan Profesor abdi negara yang sudah lama “menenteng” negara dengan segala daya upayanya tanpa mengenal lelah. Saatnya PNS “merawat” negeri demi Indonesia cerdas,  jaya, aman, damai dan sentosa.(SM) 

Posting Komentar untuk "PNS yang Terbelenggu: Saatnya Lepaskan Pemikir Bangsa untuk Selamatkan Indonesia!"