Oleh: Sudarto (Dosen PGSD FIP Universitas Negeri Makassar)
Bayangkan sebuah negeri di mana para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) hanya boleh mengabdi di balik meja birokrasi, dan dilarang memimpin bangsanya. Mereka, yang setiap hari mengelola roda pemerintahan, membangun tiang-tiang dan pondasi negara di setiap sekolah, kampus atau di kantor pemerintah tiba-tiba kehilangan hak untuk maju sebagai calon bupati, gubernur atau pemimpin eksekutif lainnya dan di ranah legislatif.
Ironi ini bukan sekadar aturan kaku, tapi belenggu yang menghambat kemajuan Indonesia. Sudah saatnya kita reformasi undang-undang yang melarang PNS terjun ke politik dan partai politik. Ini bukan soal ambisi pribadi para PNS, melainkan keadilan bagi warga negara yang paling paham denyut nadi pemerintahan. PNS adalah pegawai negara, bukan budak birokrasi—mereka lebih berhak menjadi pemimpin bangsa ini demi lebih maju!
Belenggu Undang-Undang: Ketidakadilan yang Merampas Hak Dasar.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas melarang PNS aktif di partai politik atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, apalagi presiden. Alasannya? Netralitas birokrasi. Tapi, bukankah ini justru menciptakan diskriminasi? Seluruh warga negara Indonesia dilindungi UUD 1945 Pasal 27 ayat 1: kesamaan hak dan kedudukan sebagai warga negara.
Mengapa PNS dikecualikan? Mereka yang mengabdi puluhan tahun, lulus ujian CPNS dengan susah payah, dan memahami seluk-beluk birokrasi, bahkan mereka telah disertifikasi dengan segala macam level kompetensi, kok malah dihalangi memimpin.Sungguh ironis!
Bayangkan kontradiksi ini: seorang pengusaha kaya raya, aktor Film, atau anak muda "ingusan" yang baru lulus SMA atau kuliah bisa mencalonkan diri sebagai bupati , gubernur atau presiden dan wakil presiden asal punya dukungan partai dan asal punya isi tas.
Tapi seorang PNS dengan pengalaman 30 tahun mengelola anggaran negara? Dilarang! Ini ketidakadilan murni. PNS seharusnya paling berhak menduduki jabatan pemerintahan karena merekalah tulang punggung negara selama ini. Merekaah yang merancang kebijakan, mengawasi pelayanan publik, dan menangani krisis sehari-hari. Jika hak politik mereka dihadang, Indonesia kehilangan generasi terbaik untuk memimpin. Dan, ini bentuk kezaliman pula.
Reformasi undang-undang ini mendesak. Hapus larangan itu, samakan hak PNS dengan rakyat biasa. Biarkan mereka berkiprah sesuai potensi mereka, jangan rampas hak konstitusionalnya. Saatnya PNS lepas belenggu, bukan lagi sekadar "pembantu negara" seperti menteri—posisi tertinggi yang selama ini diizinkan. Ironi negeri ini harus diubah sekarang juga! PNS bisa jadi bupati, gubernur dan presiden sekalipun dengan tetap menyandang gelar PNS. Saatnya PNS lepas dari belenggu UU yang menyumbat dan mengkrangkeng demi Indonesia maju dan jaya.
PNS: Ahli Negara yang Terpenjara di Birokrasi
PNS bukan sembarang pegawai. Mereka adalah profesional negara yang dilatih untuk melayani rakyat. Banyak di antaranya bergelar profesor, doktor, atau master dengan pengalaman lapangan. Tapi, undang-undang membelenggu mereka: paling tinggi hanya jadi menteri, pembantu presiden. Padahal, mereka yang paling tahu bagaimana menggerakkan mesin pemerintahan.
Pengusaha mungkin pandai bisnis, tapi pahamkah mereka alur perpres atau mekanisme APBN? Anak muda energik boleh saja, tapi tanpa pengalaman, mereka sering gagal memikul tanggung jawab besar seperti mengelola bencana atau reformasi birokrasi, dan tak kalah pentingnya kadang lalai sehingga kena kutuk “kualat pada senior”.
Ingat kasus-kasus di mana pemimpin muda tanpa pengalaman membuat keputusan impulsif? Indonesia butuh pemimpin matang, berpengetahuan, bukan "ingusan" yang belajar dari kesalahan rakyat. Para doktor PNS selama ini dikurung di kantor atau kampus, dilarang "berpikir besar" soal negara. Profesor di universitas negeri, yang juga PNS, hanya boleh mengajar teori—tak boleh kontribusi langsung sebagai pemimpin eksekutif. Hasilnya? Indonesia tertinggal. Negara-negara maju seperti Singapura atau Jepang justru angkat birokrat karir sebagai pemimpin: Lee Kuan Yew mulai dari birokrasi, Shinzo Abe dibentuk dari sistem pegawai negeri.
Di Indonesia, generasi pemikir terpenjara. Ribuan doktor PNS tersebar di kementerian, tapi tak boleh jadi bupati, gubernur atau presiden. Ini ironi: negeri yang butuh inovasi malah kunci para ahli inovasinya di balik aturan usang. Saatnya ubah: biarkan doktor PNS jadi pemimpin bangsa!
Mengapa PNS Paling Layak Jadi Pemimpin Masa Depan?
Pertama, kompetensi teruji. PNS melalui seleksi ketat: tes kompetensi, wawancara, dan pelatihan bertahun-tahun. Mereka paham hukum tata negara, etika publik, dan pelayanan rakyat. Bandingkan dengan calon dari luar: sering kali hanya modal popularitas atau duit partai atau isi tas.
Kedua, netralitas sejati. Ironisnya, larangan justru ciptakan birokrasi yang takut berinovasi. PNS yang boleh politik akan lebih termotivasi reformasi, karena tahu karir politik terbuka. Di AS, banyak birokrat federal maju jadi senator atau presiden—seperti Joe Biden yang punya pengalaman Senate panjang.
Ketiga, pengalaman langsung. PNS tangani isu riil: kemiskinan, pendidikan, kesehatan. Mereka tahu akar masalah, bukan teori doang. Profesor PNS di kampus bisa bawa ilmu ke pimpinan: reformasi pendidikan, riset teknologi nasional. Indonesia akan maju pesat jika doktor-doktor ini pimpin, bukan terkunci di lab saja.
Keempat, keadilan sosial. PNS dari berbagai latar: desa, kota, suku. Mereka wakili rakyat biasa, bukan elite kaya. Jauhkan dari "anak muda ingusan" yang sering gagal karena kurang matang—lihat saja tingkat turnover kepala daerah muda yang bermasalah korupsi atau inkompeten.
Risiko dan Solusi Reformasi yang Bijak.
Kekhawatiran? PNS jadi politisi akan ganggu netralitas? Tidak! Solusinya sederhana: saat jadi bupati atau gubernur atau presiden status PNS berubah jadi Bupati PNS, atau Gubernur PNS atau Presiden PNS. Artinya mereka tetap PNS dengan jabatan bupati, gubernur atau presiden dan siap melayani bangsa sesuai fungsi jabatannya.
Seperti aturan di banyak negara: pegawai negeri boleh politik dengan tinggalkan jabatan PNS sebelumnya. Ini tak rugikan negara, malah untungkan karena dapat pemimpin yang dua kali lebih berkualitas. Kulaitas pertama, karena dari kalangan PNS yang sudah teruji. Kualitas kedua, karena sebagai fungsinya yang didukung oleh latar belakang pendidikannya Doktor.
Bayangkan Indonesia 2030: presiden dari kalangan doktor PNS, gubernur profesor birokrat, bupati ahli agraria atau ahli lingkungan. Ekonomi maju, korupsi turun, inovasi meledak. Generasi pemikir tak lagi terpenjara—mereka pimpin dan dorong bangsa semakin maju!
Saatnya Aksi: Reformasi untuk Indonesia Emas
Indonesia tak boleh tertinggal terus. Ketidakadilan ini harus diakhiri sekarang. DPR dan pemerintah wajib revisi UU ASN: hapus larangan politik, samakan hak PNS dengan warga lain. PNS bukan budak, tapi calon pemimpin bangsa. Jauhkan kekuasaan dari yang tak siap, angkat yang kompeten: para doktor, profesor, birokrat karir dari kalangan PNS.
Bangunlah suara rakyat! Dorong petisi, diskusi publik, agar undang-undang baru lahir. Indonesia butuh pemimpin PNS—bukan lagi ironis negeri yang belenggu pegawainya sendiri. Masa depan bangsa di tangan para PNSa. Saatnya PNS lepas belenggu, wujudkan pemimpin sejati! Demi Indonesia semakin berkemajuan tinggi. (*)
Posting Komentar untuk "PNS Bukan Hanya Pelayan: Tapi Calon Pemimpin Bangsa!"